Bagaimana Agar Pinjaman Bank Disetujui?
Tips bagaimana cara pengajuan pinjam bank di setujui?
Tips bagaimana cara pengajuan pinjam bank di setujui?
Saya ingin menjadikan satu total semua tanggungan hutang saya, dengan tujuan untuk memperpanjang tenor supaya bisa atur pemasukan dan pengeluaran setiap bulannya.
Apakah seorang freelancer memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan jika iya, apa saja persyaratan serta dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendukung aplikasi tersebut?
Bagaimana caranya pinjam uang tanpa harus membayar?
Bagaimana mengatur keuangan yang 80% gaji suami digunakan untuk cicilan utang? Bagaimana menyelesaikan pinjaman sedangkan pinjaman kita lebih besar dari pada gaji?
Bagaimana bisa selesai dari terlilit pinjaman? Bingung sudah mentok ga tau lagi gimana caranya bayar hutang. Mohon pencerahannya Kak.
Saya memiliki hutang hampir Rp100 juta karena memenuhi kebutuhan keluarga. Saat ini gagal bayar dan disarankan tidak dibayar oleh konsultan utang. Bagaimana menurut kalian terkait hal tersebut? Apa tanggapan kalian bila saya menabung dahulu hingga mencapai pinjaman pokok lalu melakukan nego ke pihak pinjaman? Terima kasih
Gimana caranya melunasi utang biar jadi satu?
Mau tanya kalau cara mencari pinjaman uang yang aman bagaimana ya? Karena ada banyak pilihan saya tidak tau mana yang pas untuk saya.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010