Apakah Pensiunan Bisa Mendapatkan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah?
Mohon ijin konsultasi. Ibu mertua saya janda pensiunan Polri, usianya sekarang 74 tahun. Setiap bulan beliau mendapat uang pensiun sekitar Rp 1.450.000,- Beliau ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah HGB yang sudah atas nama beliau. Keperluannya untuk memperbaiki rumah beliau. 1. Apakah kondisi tersebut memungkinkan untuk mendapatkan pinjaman ?