Kak, gimana ya cara melunasi utang pinjol? Beberapa waktu lalu di PHK kantor terus karena ga punya banyak tabungan dan kebutuhan trs jalan akhirnya terjerat pinaman online. Mohon pencerahannya kak, bingung bgt.
Kak, gimana ya cara melunasi utang pinjol? Beberapa waktu lalu di PHK kantor terus karena ga punya banyak tabungan dan kebutuhan trs jalan akhirnya terjerat pinaman online. Mohon pencerahannya kak, bingung bgt.
Hi kak, thanks atas pertanyaannya.
Jika sudah menyangkut utang piutang, memang tidak ada cara yang mudah.
Fokus utama kita adalah bagaimana kita mendapat pekerjaan yang baru, ini yang paling penting. Semua daya dan upaya harus dikerahkan untuk mencari pekerjaan baru. Jika tidak, maka kita berpotensi terjerat semakin dalam ke dalam utang pinjol.
Mengenai utang pinjol, kita dapat mengupayakan restrukturisasi dan negosiasi kembali ke provider pinjolnya.
Mintalah keringanan pembayaran atau minta penundaan pembayaran.
Selagi kita tidak kabur, kita tidak akan dikenakan pasal pidana.
Opsi menjual aset juga dapat dipilih.
Aset-aset seperti kendaraan, handphone, dan sebagainya dapat kita jual untuk membayar utang pinjol.
Opsi lain yang dapat dipilih adalah berutang ke saudara atau teman untuk menutup utang di pinjol.
Dengan cara ini, at least sudah tidak ada lagi tekanan debt collector dari pinjol.
Pinjaman ke saudara ataupun teman cenderung lebih lunak dan fleksibel, apalagi jika kita sebelumnya dikenal di antara saudara dan teman sebagai orang yang baik, berkomitmen, dan jujur.
Risiko tidak membayar pinjol yang paling besar adalah kita akan di-blacklist dari sistem Bank Indonesia alias terkenal BI checking. Artinya jika kita tidak membayar, hampir dipastikan kita tidak dapat berutang lagi di lembaga keuangan formal.
Semoga dapat membantu.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010