Bagaimana cara mengelola keuangan rumah tangga dan keuangan pribadi?
Bagaimana cara mengelola keuangan rumah tangga dan keuangan pribadi?
Hai Kak,
Pada dasarnya manajemen keuangan pribadi dan keuangan keluarga serupa tapi tak sama.
Manajemen keuangan Pribadi lebih kepada membuat anggaran-anggaran kebutuhan personal atau pribadi, fokus menabung untuk tujuan keuangan pribadi, berinvetasi untuk mempercepat tujuan keuangan tercapai, memiliki perencanaan pensiun dan mengelola utang jika memiliki utang.
Sedangan manajemen keuangan keluarga lebih kepada pengelolaan keungan yang menyeluruh dari semua anggota keluarga, memiliki anggaran kebutuhan keluarga yang tentunya terdiri lebih dari satu individu, memiliki perencanaan jangka panjang dari beberapa kebutuhan keluarga (rumah, kendaraan, ibadah, liburan), perencanaan dana pendidikan anak, memiliki pengelolaan risiko seperti proteksi dan pengambilan keputusan melibatkan anggota keluarga.
Perbedaan antara manajemen keuangan pribadi dan keluarga lebih kepada, kompleksitas pengelolaan dimana pribadi lebih sederhana dibandingkan keluarga, pengambilan keputusan, jika keluarga melibatkan beberapa individu, sementara pribadi dapat langsung memutuskan sendiri. Secara lingkup pengelolaan, keluarga lebih banyak mempertimbangkan kebutuhan, prioritas dan tujuan dari keluarga, sedangkan pribadi lebih sederhana karena hanya satu individu. Dan tujuan keuangan keluarga tentunya lebih beragam karena ada beberapa individu yang perlu memiliki tujuan.
Untuk dasar perencanaan keuangan semua sama, memiliki anggaran untuk alokasi pajak, sedekah, membayar utang, proteksi, berinvestasi dan biaya-biaya kebutuhan hidup serta biaya gaya hidup. Dari dasar perencanaan keuangan ini maka dapat dilakukan pengaturan secara pribadi atau keluarga.
Terima kasih
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010