Bagaimana solusi tepat untuk mengatur rencana biaya pernikahan dengan pendapatan Rp4,500,000 per bulan? Terima kasih.
Bagaimana solusi tepat untuk mengatur rencana biaya pernikahan dengan pendapatan Rp4,500,000 per bulan? Terima kasih.
Halo, Kak.
Pertama, identifikasi dulu dari mana sumber biaya pernikahan? Apakah dari kakak dan pasangan atau orang tua? Meskipun untuk orang tua jangan dijadikan anggaran utama ya.
Kedua, pernikahan seperti apa yang diinginkan? Di mana lokasi pernikahan? Apakah rumah, gedung? Berapa jumlah tamu yang hadir?Buatlah rencana dana pernikahan secara detail, sehingga dapat memiliki estimasi pengeluaran untuk penyelenggaraan pernikahan tersebut.
Ketiga, setelah memiliki estimasi penghasilan atau sumber dana pernikahan dan estimasi dana yang akan keluar, mulai diskusikan dengan pasangan dan orang tua, bagaimana strategi untuk penyelenggaraan.
Keempat, berapa lama dari sekarang menuju hari H? Ini menentukan berapa banyak Kakak dan pasangan perlu menabung atau menyisihkan terlebih dahulu untuk kebutuhan finansial yang prioritas untuk tujuan hidup, yaitu menikah. Sisihkan berapa persen penghasilan untuk mewujudkan pernikahan (ini ditentukan dari poin jawaban 1-3 di atas)
Kelima, memilih instrumen keuangan untuk menyisihkan dana pernikahan. Apakah tabungan, deposito, saham, logam mulia, reksa dana dan lain-lain.
Keenam, review rencana dana pernikahan secara periodik, sehingga dapat diketahui sejak awal jika ada kekurangan atau kelebihan.
Semoga lancar semua rencananya ya, terima kasih.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010