Bagaimana mengatasi utang dibberapa pinjol? Mau dijadikan satu tapi tidak punya jaminan sertifikat rumah?
Bagaimana mengatasi utang dibberapa pinjol? Mau dijadikan satu tapi tidak punya jaminan sertifikat rumah?
Haii Kak,
Untuk mengatasi pinjol, perlu kita review kembali yuk, apa tujuan awal memiliki pinjaman? sehingga kedepannya kita dapat menimbang dan memutuskan dengan bijak, apa saja keputusan-keputusan financial.
Terkait dengan utang di beberapa pinjol, identifikasi dahulu, berapa jumlah pinjaman, di berapa lembaga keuangan pinjaman ini. Lalu identikasi juga sumber penghasilan dan kemampuan membayar cicilan. Tetap mencicil semua pinjaman dengan penghasilan yang ada, jika kurang, perlu memikirkan ide kreatif untuk menambah penghasilan. Dan stop untuk berutang atau mengambil pinjaman-pinjaman lainnya. Mengatur cicilan utang dan mengelola pengeluaran yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Ketika ingin menjadikan satu pinjaman, perlu dilakukan konsolidasi, tujuan konsolidasi, syarat-syarat yang diperlukan untuk mengambil pinjaman, mempersiapkan dokumen, menghitung kembali kemampuan membayar cicilan, melunasi utang yang lama, mengatur pengeluaran pembayaran cicilan dan melakukan evaluasi secara rutin. Dan hal ini perlu dipertimbangkan matang-matang sehingga nanti dapat memiliki kesehatan keuangan.
Terima kasih.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010