Hai Kak, saya baru menikah dan baru saja kerja dengan gaji yang tidak terlalu besar sekitar 2 juta. saya ingin bertanya bagaimana ya cara mengatur keuangan rumah tangga dengan gaji 2 juta?
Hai Kak, saya baru menikah dan baru saja kerja dengan gaji yang tidak terlalu besar sekitar 2 juta. saya ingin bertanya bagaimana ya cara mengatur keuangan rumah tangga dengan gaji 2 juta?
Salam Kak,
Alhamdulillah dan selamat ya Kak…
Nah penting ini, sebelum memulai perjalanan biduk rumah tangga, penting dan perlu untuk mengatur keuangan keluarga dengan baik, selain keuangan secara personal.
Pertama perlu melakukan identifikasi darimana saja sumber penghasilan, apakah hanya dari Kakak sebesar 2 juta rupiah? atau ada penghasilan dari pasangan?
Kedua, Kelola pengeluaran, bagaimana cara mengelolanya, dari penghasilan tadi maka SISIH kan terlebih dahulu untuk sedekah, membayar pajak, membayar cicilan (jika ada), memiliki proteksi dan berinvestasi. Kemudian, SISA nya, digunakan untuk biaya kebutuhan hidup (rumah tangga seperti listrik, air, memasak dan lain-lain, anak sekolah), dan biaya gaya hidup (Keinginan, pengembangan diri).
Ketiga, harus bisa TEGAS dalam memilih mana yang jadi kebutuhan dan keinginan, catat semua pengeluaran dengan baik, agar dapat dievaluasi.
Keempat, disiplin dengan kontrol diri, sehingga semua dapat tertata dan perlu memiliki tujuan hidup yang nantinya akan diikuti dengan kebutuhan financial dari kegiatan keuangan.
Diskusikan dengan perencana keuangan atau ahli dibidangnya untuk membantu memberikan referensi atau rekomendasi terkait dengan keuangan keluarga.
Terima kasih.
Salam,
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010