Saya lagi punya beberapa kebutuhan, tetapip mau pinjam bingung mau ke mana. Mau coba pinjol agak ragu, apa ada pencerahan? Semoga dijawab.
Saya lagi punya beberapa kebutuhan, tetapip mau pinjam bingung mau ke mana. Mau coba pinjol agak ragu, apa ada pencerahan? Semoga dijawab.
Hai Kakk….
Ketika kita merasa memiliki banyak kebutuhan maka perlu menentukan dahulu prioritas dari kebutuhan tersebut. Setelah ada skala prioritas, mana prioritas pertama dan yang paling penting. Lalu pikirkan dan pertimbangkan kembali ‘tujuan’ dari mencari atau mengambil pinjaman, apakah kebutuhan tersebut memiliki skala urgent? dan membutuhkan biaya yang cukup besar? dan jika tidak segera dipenuhi akan membawa dampak besar kepada diri?
Ketika sudah memiliki keputusan financial, untuk mendapatkan pinjaman yang aman dan membuat nyaman, perlu mencari informasi sebanyak-banyaknya, dari teman, sahabat, keluarga, berita-berita yang terpercaya, dan bahkan langsung berkomunikasi dengan pic dari lembaga keuangan yang tentunya sudah diakui, memiliki lisensi dan dalam pengawasan OJK.
Setelah mendapatkan informasi yang tepat, maka keputusan financial dapat dilanjutkan dengan proses koordinasi lebih dalam dengan lembaga keuangan yang dipilih, setelah melihat review dari berbagai pihak. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan cek semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan, sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko kedepannya. Untuk pinjaman baik online maupun diluar online, tetap selalu mencari informasi sedetail mungkin sebelum memutuskan.
Terima kasih Kak, semoga membantu ya.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010