Hai mba. Aku mau tanya, Bagaimana sih cara mendapatkan penghasilan tambahan dari internet untuk aku yang sekarang seorang ibu rumah tangga? karena mau ngebantu suami dari rumah mba untuk bayar kebutuhan rumahan.
Hai mba. Aku mau tanya, Bagaimana sih cara mendapatkan penghasilan tambahan dari internet untuk aku yang sekarang seorang ibu rumah tangga? karena mau ngebantu suami dari rumah mba untuk bayar kebutuhan rumahan.
Hai Kak,
Alhamdulillah menjadi seorang ibu rumah tangga adalah pekerjaan mulia, pekerjaan tanpa batas waktu, semoga menjadi ladang amal jariyah. Tinggal bagaimana diri kita dapat beraktifitas dan memiliki kegiatan dari rumah sekaligus memberikan penghasilan tambahan untuk membantu perekonomian keluarga.
Banyak hal dapat dilakukan dari rumah, dan tetap dapat melakukan pekerjaan rumah tangga, misalnya seperti.
Maka, untuk bisa memiliki pekerjaan tersebut diatas, perlu melakukan identifikasi dari sumber daya, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Kemudian sesuaikan kemampuan dan keterampilan untuk memilih aktifitas yang dapat membantu menghasilkan uang tambahan. Setiap pekerjaan memiliki kelebihan dan kekurangan, sesuaikan dengan diri kita masing-masing, mau yang seperti apa usaha yang ingin dijalankan.
Terima kasih dan semoga membantu memberikan ide ya Kak.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010