Halo mba. Saya mau tanya, tips cara mendapatkan penghasilan tambahan dari internet. Selama ini saya coba cari tau, tapi masih ngerasa gak yakin karena newbie bgt. Makasih banyak mba, semoga dijawab.
Halo mba. Saya mau tanya, tips cara mendapatkan penghasilan tambahan dari internet. Selama ini saya coba cari tau, tapi masih ngerasa gak yakin karena newbie bgt. Makasih banyak mba, semoga dijawab.
Hai Kak,
Yes banyak yang bisa dilakukan dari rumah atau dari mana saja dengan mengandalkan internet atau teknologi, terima kasih dengan teknologi dan perkembangan jaman saat ini ya, asal bisa dimanfaatkan dengan bijak.
Bergabung dengan komunitas-komunitas yang sesuai dengan passion ini menjadi salah satu cara masuk ke dunia maya dan mendapatkan informasi yang kita inginkan.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan penghasilan dari internet, bisa menjadi content creator, membuat video-video review dari produk atau kegiatan, sehingga dapat menaikkan brand dari pemilik produk. Dari content creator bisa mendapatkan hasil melalui endorse atau fee kerjasama dengan brand-brand ternama, namun diperlukan kesabaran untuk membangun usaha ini.
Atau menjadi afiliate marketing dari produk maupun jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan, dan mendapatkan fee project dari marketing tersebut. Bisa juga menjadi resseler dari sebuah produk dan menjualnya secara online, maka akan mendapat penghasilan dari fee penjualan atau keuntungan secara langsung dari menjual produk tersebut.
Silahkan direview dan dipertimbangkan, semoga dapat menjadi referensi.
Terima kasih.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010