halo, saya pengen lunasin utang saya dalam satu pintu saja. saya memiliki lebih dari satu pinjaman dan rencana ingin menyatukan pinjaman saya jadi satu pintu aja, apakah ada masukan dari rencana saya dan bagaimana caranya?
halo, saya pengen lunasin utang saya dalam satu pintu saja. saya memiliki lebih dari satu pinjaman dan rencana ingin menyatukan pinjaman saya jadi satu pintu aja, apakah ada masukan dari rencana saya dan bagaimana caranya?
Hallo Agus,
Untuk melunasi hutang hanya lewat satu pintu artinya kamu perlu mengambil pinjaman yang baru yang jumlah bunganya lebih kecil dari hutang-hutang berjalan yang kamu miliki.
Lakukan langkah ini:
1. Hitung besarnya bunga yang dibebankan setiap bulannya dari setiap hutang berjalan. Dari sini kamu akan menemukan jumlah hutang keseluruhan sebagai pembanding terhadap pinjaman baru.
2. Prioritaskan untuk membayar hutang dengan bunga yang paling besar. Hal ini bukan berarti kamu tidak membayar hutang yang lain, namun diurutkan dari bunga terbesar sampai terkecil agar kamu dapat melunasinya secara bertahap.
3. Cek kemampuan kamu membayar setiap bulannya dari income yang kamu miliki saat ini. Ingat, untuk melunasi hutang berjalan kamu sudah pasti harus memiliki income tetap setiap bulannya atau periode waktu tertentu, sehingga kamu dapat merencanakan pelunasan hutang tersebut. Porsi untuk membayar hutang adalah sesuai rasio berhutang yang disarankan oleh financial planning sebesar 30% dari Income, jadi kamu perlu menata ulang keuangan kamu dengan pengeluaran biaya hidup yang terbatas.
4. Ikat pinggang terhadap segala keinginan yang tidak perlu sampai hutang kamu dilunasi. Belajar mencukupkan diri dengan porsi 70% income yang kamu punya. Budgeting ulang jika diperlukan.
Percaya bahwa Tuhan akan menolong kita saat kita melakukan yang kita bisa!
Money is a good servant, but a bad master. Jangan biarkan uang mengendalikan perasaan dan hidup kita, namun sebaliknya.
Semangat 🙂
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010