Mohon ijin konsultasi.
Ibu mertua saya janda pensiunan Polri, usianya sekarang 74 tahun. Setiap bulan beliau mendapat uang pensiun sekitar Rp 1.450.000,-
Beliau ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah HGB yang sudah atas nama beliau. Keperluannya untuk memperbaiki rumah beliau.
1. Apakah kondisi tersebut memungkinkan untuk mendapatkan pinjaman ?
2. Kalau memungkinkan, intitusi apa yang bisa membantu memberikan pinjaman tersebut ?
3. Kalau tidak memungkinkan, alternatif solusi apa yang harus kami lakukan ?
Terima kasih.