Kak penghasilan saya sekitar diatas UMR Jakarta, dan berencana untuk membeli kendaraan yaitu motor untuk kebutuhan kerja yang biasanya saya naik transum. menurut kakak, apakah perlu saya membeli motor? apakah termasuk konsumtif?
Kak penghasilan saya sekitar diatas UMR Jakarta, dan berencana untuk membeli kendaraan yaitu motor untuk kebutuhan kerja yang biasanya saya naik transum. menurut kakak, apakah perlu saya membeli motor? apakah termasuk konsumtif?
Hi kak, thanks atas pertanyaannya.
Tentu saja membeli kendaraan bermotor dapat dianggap sebagai pengeluaran yang produktif.
Pengeluaran, untuk apapun itu, produktif ataupun konsumtifnya itu semuanya tergantung dari motivasi dari pembelinya.
Semua pengeluaran yang berhubungan dengan gengsi, keingingan, kesombongan diri, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pekerjaan, itu semua dapat dikategorikan sebagai pengeluaran konsumtif.
Jadi untuk kendaraan bermotor sendiri, itu semua tergantung dari motivasi kakak. Apakah kakak membeli kendaraan bermotor ini untuk bekerja? Karena jika untuk bekerja,tidak diperlukan kendaraan bermotor yang mahal.
Jika memang kakak membutuhkan kendaraan bermotor tersebut, dan jika kendaraan bermotor tersebut dapat membuat kakak bekerja lebih produktif, maka itu dapat dibilang sebagai pengeluaran produktif.
Semoga membantu.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010