Apakah memungkinkan untuk menggunakan dana dari pinjaman baru untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sedang berjalan serta membayar tagihan-tagihan lainnya? Terus apa aja pertimbangan atau syarat yang diperlukan?
Apakah memungkinkan untuk menggunakan dana dari pinjaman baru untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sedang berjalan serta membayar tagihan-tagihan lainnya? Terus apa aja pertimbangan atau syarat yang diperlukan?
Hai Kak,
Apakah pinjaman dapat digunakan untuk melunasi KPR dan tagihan-tagihan lainnya? jawabannya bisa
Namun perlu dipertimbangkan matang-matang, tujuan dari melakukan pinjaman atau mengambil pinjaman kembali. Disini bertujuan untuk melunasi KPR dan tagihan-tagihan lainnya. Maka harus disiplin dan komitmen tinggi dari kita sendiri, bahwa pinjaman tersebut memang dialokasikan sesuai dengan tujuan awal.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan selain tujuan adalah, berapa besar jumlah pinjaman yang dibutuhkan? Dimana atau lembaga kuangan mana yang dipilih untuk pengajuan pinjaman? Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang syarat dan ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan tersebut, seperti suku bunga, berapa tahun atau jangka waktu yang diberikan dan lain sebagainya.
Kemudian hitung dan analisa kembali dengan sebaik-baiknya, kekurangan dan kelebihan jika mengajukan pinjaman yang lebih besar untuk menutupi pinjaman-pinjaman lainnya. Mengikuti aturan dan syarat dari pemberi pinjaman, sehingga memudahkan prosesnya. Lalu, disiplinkan diri untuk melunasi utang lama dan mencicil utang baru agar cash flow lancar dan performance keuangan berjalan dengan baik.
Diskusikan dengan konsultan, perencana keuangan atau advisor keuangan untuk mendapatkan pengetahuan dan rekomendasi dari rencana atau strategi yang ingin dijakankan dalam kegiatan financial.
Terima kasih, semoga membantu ya Kak.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010