Bagaimana cara untuk konsolidasi utang? Apa yang harus dilakukan pertama-tama dan apa yang harus dilihat sebelum melakukan konsolidasi utang?
Bagaimana cara untuk konsolidasi utang? Apa yang harus dilakukan pertama-tama dan apa yang harus dilihat sebelum melakukan konsolidasi utang?
Hai, Kak.
Konsolidasi utang dapat dikatakan menggabungkan beberapa utang menjadi satu pinjaman tunggal. Hal ini dapat memudahkan atau menyederhanakan dalam pengelolaan utang dan dapat di-monitoring. Kenapa melakukan konsolidasi? Karena bertujuan untuk menyederhanakan suatu kewajiban dengan satu pos pembayaran utang. Kemungkinan mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dan pembayaran bulanan yang sesuai.
Hal yang perlu dilakukan adalah datang ke lembaga keuangan untuk berdiskusi terkait dengan konsolidasi sehingga bisa mengajukan pinjaman untuk menutup utang-utang lainnya. Perlu dicatat, tidak semua utang yang ada dapat dikonsolidasi. Mengapa ini menjadi penting untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan konsultan atau perencana keuangan? Karena perlu pertimbangan matang untuk melakukan kondolidasi utang agar efektif.
Sebelum melakukan konsolidasi utang sebaiknya perlu melakukan identifikasi aset dan utang, mengevaluasi utang yang ada, menetapkan tujuan dari konsolidasi yang disesuaikan dengan kebutuhan keuangan, mencari informasi sebanyak-banyaknya agar memiliki opsi lainnya, serta berkonsultasi dengan para ahli.
Terima kasih.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010