Bagaimana cara menggunakan konsolidasi utang untuk menutup semua pinjol dan mengurangi kartu kredit saya menjadi satu pinjaman saja, sehingga dapat meringankan arus kas bulanan dan menghentikan siklus gali lubang tutup lubang ini?
Bagaimana cara menggunakan konsolidasi utang untuk menutup semua pinjol dan mengurangi kartu kredit saya menjadi satu pinjaman saja, sehingga dapat meringankan arus kas bulanan dan menghentikan siklus gali lubang tutup lubang ini?
Dear kakak,
Ya, konsolidasi utang dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban utang dan memiliki kesehatan keuangan. Langkah yang perlu dilakukan pertama, melakukan identifikasi utang, dari mana saja sumber utang didapatkan (daftar) dan berapa nominal pinjaman. Kemudian juga identifikasi sumber penghasilan, serta berapa jumlah yang dihasilkan agar dapat memetakan kemampuan membayar utang.
Kedua, memastikan tujuan dari konsolidasi sebelum datang ke lembaga pemberi utang, apakah untuk mengurangi cicilan, suku bunga atau mengurangi atau memperpanjang jangka waktu pinjaman.
Ketiga, mencari alternatif-alternatif lembaga keuangan yang memberikan penawaran konsolidasi utang, namun cek kembali dari nilai pinjaman, bunga dan jangka waktu yang ditawarkan.
Keempat, menghitung kemampuan, mengevaluasi syarat dan ketentuan untuk pengajuan pinjaman, termasuk manfaatnya.
Kelima, mulai mencari lembaga yang tepat untuk mengajukan pinjaman konsolidasi dan memenuhi dokumen-dokumen yang disyaratkan.
Keenam, segera melakuan pembayaran utang dan mulai melakukan pengaturan utang dan buat kembali anggaran-anggaran baru untuk menyehatkan keuangan.
Ketujuh, melakukan evaluasi anggaran personal dan keluarga secara rutin agar cash flow terjaga dan menghindari utang-utang lainnya, dan konsultasikan kepada ahli atau perencana keuangan.
terima kasih.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010