Bolehkah misal nya kita berhutang di koperasi, katakanlah 10 juta selama 10 bulan, tetapi 10 juta ini sy depositokan. Setelah selesai 10 bulan, sy kembali meminjam 10 juta lagi, dan di deposito kan lagi. Karna apabila tiap bulan sy sisihkan dr penghasilan, selalu saja terpakai. Atau ada solusi lain agar sy bisa punya tabungan?