Bagaimana cara jika saya mau membuat pinjaman-pinjaman yang saya miliki menjadi hanya 1 pinjaman saja atau konsolidasi utang?
Bagaimana cara jika saya mau membuat pinjaman-pinjaman yang saya miliki menjadi hanya 1 pinjaman saja atau konsolidasi utang?
Hai Kak.
Membuat pinjaman-pinjaman yang dimiliki menjadi 1 pinjaman atau konsolidasi utang itu bisa dan boleh-boleh saja. Yang penting untuk dilakukan terlebih dahulu adalah mengidentifikasi kembali sumber penghasilan dan berapa besarnya. Lalu tetap mulai melakukan pengelolaan pengeluaran dan mengevaluasinya dalam waktu tiga sampai enam bulan terakhir.
Setelah itu perlu dan penting untuk menganalisa kemampuan membayar utang, agar kedepannya tetap dapat melakukan pembayaran secara maksimal. Kemudian mencari informasi terlebih dahulu, baik kelebihan dan kekurangan jika mengajukan pinjaman kembali untuk menutup utang yang lainnya. Apakah dari jumlah pinjamannya, suku bunga yang ditawarkan, jangka waktu pinjaman, dan syarat serta ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan tersebut.
Pikirkan matang-matang dan atur strategi untuk melakukan kegiatan financial tersebut atau konsolidasi utang agar benar-benar mendapatkan manfaat. Selanjutnya menghubungi dan berdiskusi dengan salah satu lembaga keuangan yang dipilih dan tentunya sudah dalam pengawasan OJK. Dan boleh juga berdiskusi dengan perencana keuangan pribadi ya Kak.
Terima kasih.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010