Bagaimana cara mengatur tabungan dari penghasilan agar lebih efektif dan memiliki keuangan yang sehat?
Bagaimana cara mengatur tabungan dari penghasilan agar lebih efektif dan memiliki keuangan yang sehat?
Hai, Kak.
Setiap orang penting memiliki life goals (tujuan hidup) yang akan diikuti dengan rencana dana-dana untuk dapat mewujudkan impian, cita-cita dalam tujuan hidup.
Sebelum mengatur keuangan dengan efektif yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi sumber penghasilannya agar dapat dijaga untuk selalu ada karena kalau tidak ada penghasilan, kita tidak akan dapat mengatur keuangan terutama untuk menabung.
Kemudian, mulai dengan mengelola pengeluaran. Dimulai dengan mencatat setiap pengeluaran agar dapat dievaluasi secara berkala. Identifikasi pengeluaran-pengeluaran apa saja setiap bulannya. Selanjutnya dengan smart budgeting. Lakukan perencanaan keuangan dengan mengalokasikan ke 6 pos anggaran. 6 pos anggaran adalah sebagai berikut, sisihkan dulu untuk pajak, sedekah atau charity, bayar utang, proteksi atau asuransi, dan investasi. Maka sisanya gunakan untuk memenuhi biaya hidup, yaitu biaya kebutuhan hidup dan biaya gaya hidup.
Menabung berapa efektifnya akan tergantung keputusan keuangan yang diambil oleh masing-masing individu, berapa besarnya, jangka waktunya dan dana yang sudah dipersiapkan. Ingin menabung pangkal kaya atau belanja tetap sejahtera?
Menabung dapat dialokasikan ke rekening investasi sebagai tabungan dari rencana dana yang diinginkan sesuai dengan tujuan hidup, misal untuk menyekolahkan anak ke luar negeri.
Terima kasih.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010