Selamat siang, saya ingin bertanya dengan kenaikan UMR yang ada sekarang dan beberapa kenaikan pada pajak yang berlaku. apa insight atau masukan dari kak CFP perihal hal tersebut untuk tahun 2025 ini? terimakasih
Selamat siang, saya ingin bertanya dengan kenaikan UMR yang ada sekarang dan beberapa kenaikan pada pajak yang berlaku. apa insight atau masukan dari kak CFP perihal hal tersebut untuk tahun 2025 ini? terimakasih
Hi kak.
Merencanakan keuangan sebenarnya tidak terbatas hanya tahun 2025 saja karena perencanaan keuangan harus dilakukan secara konsisten dan jangka panjang.
Jadi tidak ada yang namanya perencanaan keuangan khusus tahun 2025, 2026, dan seterusnya. Hampir semua formula perencanaan keuangan dapat diterapkan secara konsisten hingga tahun-tahun ke depan.
Jadi instead of berfokus pada hal-hal yang tidak dapat diprediksi seperti kenaikan pajak, pertumbuhan ekonomi, kondisi politik, dan sebagainya, lebih baik kakak berfokus pada kedisiplinan dan konsistensi dalam merencanakan keuangan setiap bulannya, ini jauh lebih penting.
So terlepas dari hal-hal di luar kendali kita make sure kakak dapat menerapkan formula berikut:
Dari penghasilan yang kita terima setiap bulannya, pastikan:
40%: Gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk tempat tinggal dan makan minum.
30% maksimal: Gunakan untuk pembayaran cicilan. Semakin sedikit semakin baik.
20% minimal: Gunakan untuk berinvestasi secara jangka panjang dan jangan ditarik-tarik sampai masa pensiun tiba. Semakin besar semakin baik.
10%: Gunakan untuk membeli asuransi untuk proteksi diri dan keluarga.
Semoga dapat membantu
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010