Cara mengatur keuangan bulanan rumah tangga yang tepat itu seperti apa sih? Saya sudah coba budgeting dan sehemat mungkin, tapi masih sering di luar budget.
Cara mengatur keuangan bulanan rumah tangga yang tepat itu seperti apa sih? Saya sudah coba budgeting dan sehemat mungkin, tapi masih sering di luar budget.
Hi kak, thanks atas pertanyaannya
Idealnya kakak harus pastikan kalau pendapatan keluarga kakak sudah berada di batas wajar.
Kita dapat menggunakan asumsi UMR 5.000.000 Rupiah per orang (atau berapapun umr di kota kakak).
Jadi jikalau di keluarga kakak terdiri dari 4 orang anggota, maka penghasilan gabungan keluarga tersebut idealnya adalah 20.000.000 Rupiah.
Jika di keluarga kakak perhitungan sudah ideal seperti itu, berarti kakak tidak mengalami masalah pendapatan, hanya masalah di pengeluaran saja. Di sinilah kita harus merencanakan pengeluaran rumah tangga.
Jika ternyata perhitungannya tidak ideal, maka kakak mengalami masalah di pendapatan. Jika pendapatan yang bermasalah, maka sehemat apapun kita merencanakan keuangan kita, tidak akan pernah cukup.
Untuk saat ini, saya berikan simulasi perhitungan yang paling aman dan paling konservatif.
Kakak dapat menerapkan rumus simple berikut untuk mengatur keuangan di dalam keluarga:
70% penghasilan: Gunakan untuk kebutuhan pengeluaran sehari-hari.
20% penghasilan: Gunakan untuk berinvestasi.
10% penghasilan: Gunakan untuk membeli asuransi kesehatan untuk anggota keluarga yang bertugas mencari nafkah.
Semoga dapat membantu.
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010