Bagaimana solusi bagi yang sudah terjerat pinjol?
Bagaimana solusi bagi yang sudah terjerat pinjol?
Hallo,
Jika kamu sudah terjerat pinjol, sudah pasti kamu perlu segera melunasinya agar hidup kamu bisa lebih tenang.
#1. Hitung keseluruhan hutang pinjol berjalan beserta bunga & jatuh tempo nya.
Contoh:
-Pinjol 1 = Rp 25.000.000,-
-Pinjol 2 = Rp 60.000.000,-
-Pinjol 3 = Rp 5.000.000,-
Total Pinjol = Rp 90.000.000,-
#2. Cari tau berapa lama kamu bisa melunasinya dengan gaji yang kamu punya saat ini dengan acuan sebagai berikut.
100% INCOME = 10% SOSIAL + 20% TABUNGAN + 30% HUTANG + 40% KEBUTUHAN
Dari acuan pengelolaan cashflow ini artinya kamu punya porsi 30% dari Income kamu untuk melunasi hutang.
Misal gaji kamu setiap bulannya Rp 7.500.000,- artinya kamu bisa menyisihkan 30% nya yaitu 0.3 x 7.500.000,- = Rp 2.250.000,- untuk melunasi hutang kamu setiap bulannya.
Dengan demikian kamu bisa melunasi hutang kamu selama:
Rp 90.000.000,-/Rp 2.250.000,- = 40 bulan.
Semakin besar angka pelunasan hutang maka semakin cepat pula kamu dapat melunasi hutang kamu.
Jika kamu sudah berkomitmen melakukan ini, masih ada 1 hal penting yang kamu lakukan yaitu, jangan lagi berhutang sampai kamu melunasi semua hutang pinjol tersebut.
Ingat, bahwa kunci MERASA CUKUP bukanlah dari besarnya Income yang kamu punya namun dari bagaimana kamu melihat diri kamu.
Harga diri kita tidak ditentukan oleh jumlah uang yang kita punya, namun siapa kita dimata Sang Pencipta. Dan dari situlah kamu akan bisa merasa puas & bahagia. 🙂
Semoga membantu!
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010