Mohon pencerahan gimana cara untuk lepas dari pinjaman-pinjaman yang udah terlanjur berjalan? mulai punya kesulitan untuk bayar hutang.
Mohon pencerahan gimana cara untuk lepas dari pinjaman-pinjaman yang udah terlanjur berjalan? mulai punya kesulitan untuk bayar hutang.
Hai Kak,
Bagaimana cara lepas dari pinjaman-pinjaman yang sudah berjalan, pertama tetap lakukan pembayaran (prioritaskan pinjaman) sesuai dengan jumlah yang ditagihkan, bahkan jika ada alokasi lebih juga boleh ditambahkan ke pos pembayaran pinjaman. Lakukan disiplin dalam membayar pinjaman-pinjaman.
Kedua, identifikasi dahulu pinjaman-pinjaman (daftar pinjaman), berapa jumlahnya, di berapa lembaga keuangan dan review tujuan dari pinjaman tersebut. Dan segera mulai kelola pengeluaran, sehingga dapat terlihat berapa prosentase dari penghasilan selama ini yang digunakan untuk membayar pinjaman.
Ketiga, cek dan identifikasi kembali sumber-sumber penghasilan, ada penghasilan tetap dan tidak tetap. Dari penghasilan tersebut, hitung kembali secara detail, digunakan untuk apa saja, sehingga dapat diketahui dimana budget yang mengambil porsi terbesar, misalnya pinjaman, maka perlu dilakukan strategi untuk pelunasan secara bertahap.
Keempat, mulai dengan mengevalusi satu persatu pinjaman dan berusaha untuk melunasi pinjaman yang kecil dulu, sampai dengan yang besar (buat rencana anggaran). Dan stop untuk mencari-cari pinjaman lainnya, sebelum tercapai kesehatan keuangan. Mengambil pinjaman lagi bolehkah? boleh-boleh saja, nanti setelah paham syarat dan ketentuan yang berlaku dan dapat mengalokasikan pos pinjaman menjadi pinjaman yang profuktif.
Kelima, jika memungkinkan kordinasi dan negosiasi dengan pemberi pinjaman, untuk memberikan keringan, dari suku bunga atau dari jangka waktu peminjaman.
Keenam, mencari alternatif solusi lainnya untuk pelunasan pinjaman, diskusikan dengan kerabat, teman yang lebih memahami situsi ini dan juga konsultasikan dengan perencana keuangan. Kenapa perlu didiskusikan, agar kakak-kakak semakin kuat dan yakin dengan keputusan financial.
Terima kasih
Dutamas Fatmawati Blok A1 No.5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150.
PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
infinID juga sudah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023, serta merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.
Kontak Perlindungan Konsumen | Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | Nomor Whatsapp: 0853 1111 1010